Bursa kerja
Unduh bursa kerja edisi November 2024
KETENTUAN UMUM BAGI PEMILIK PERUSAHAAN / PERSONALIA / PERORANGAN
(pengguna tenaga kerja/jasa)
- Anggota & Simpatisan GII Hok Im Tong. Khusus untuk Simpatisan harus ada surat pengantar dari anggota GII Hok Im Tong.
- Mempunyai kesaksian hidup yang baik.
- Mengisi Formulir Bursa Kerja (A)
- Komisi Bursa Kerja & Jasa (KBKJ) tidak menjamin & tidak bertanggung atas calon tenaga kerja/jasa
- KBKJ berhak memberikan informasi data pelamar dalam waktu bersamaan kepada beberapa perusahaan/pribadi selama KBKJ tidak mendapat informasi bahwa pelamar tersebut telah diterima bekerja.
- Wajib memberitahukan KBKJ apabila posisi lowongan pekerjaan telah terisi, baik oleh calon tenaga kerja/jasa dari KBKJ maupun dari sumber lainnya.
- KBKJ tidak bertanggung jawab apabila terjadi ketidakcocokan antara kedua belah pihak. Kedua belah pihak wajib menyelesaikan masalahnya sendiri tanpa mengikutsertakan KBKJ.
KETENTUAN UMUM BAGI TENAGA KERJA/JASA
(mencari pekerjaan atau memberikan jasa)
- Anggota GII Hok Im Tong.
- Simpatisan GII Hok Im Tong yang melayani di komisi/ sie selama minimal 1(satu) tahun & sudah mendapat surat pengantar dari hamba Tuhan/Majelis/Ketua Komisi/Sie GII Hok Im Tong*
- Mempunyai kesaksian hidup yang baik.
- Mengisi Formulir Bursa Kerja (B).
- Melengkapi data pendukung (ijazah, fotocopy KTP, fotocopy Kartu Anggota GII HIT, foto 3x4, referensi dll).
- Wajib mencantumkan pekerjaan yang diinginkan sesuai dengan kemampuan/keahlian.
- Tenaga kerja/jasa wajib memberitahukan kepada Komisi Bursa Kerja & Jasa (KBKJ), apabila telah mendapatkan pekerjaan.
- KBKJ hanya berperan sebagai wadah yang mempertemukan calon tenaga kerja/jasa dengan perusahaan/perorangan yang membutuhkan tenaga kerja/jasa. KBKJ tidak menjamin & tidak bertanggung jawab untuk hal-hal yang terjadi antara kedua belah pihak di kemudian hari.
- KBKJ tidak bertanggung jawab apabila tenaga kerja/jasa tidak mendapatkan pekerjaan.
* Khusus bagi simpatisan